Usai Dipecat, Aiptu LC yang Perkosa Tahanan Wanita di Polres Pacitan Disidik Pidana

TerasJatim.com, Surabaya – Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan yang melakukan perbuatan cabul dan perkosaan terhadap wanita berinisial PW, yang merupakan tahanan Polres Pacitan, akhirnya mendapat sanksi Pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
PW sendiri adalah tahanan Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari.
Putusan PTDH ini merupakan hasil sidang komisi kode etik Polri (Bidang Propam Polda Jatim) yang dilakukan pada 23 April 2025 kemarin.
Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik Propam Polda Jatim menghadirkan 13 saksi. Di antaranya 4 orang tahanan, saksi korban PW atau saksi pelapor sendiri.
Tak hanya sanksi pemecatan dari anggota Polri, LC kini tengah disidik perkaranya secara pidana dan ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Seperti ditulis TerasJatim.com, Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan, dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan hingga persetubuhan secara paksa dengan seorang tahanan perempuan, berinisial PW.
Aksi tak senonoh itu dilakukan LC di ruang berjemur wanita di rutan Mapolres Pacitan. Ironisnya, aksi amoral itu dilakukannya sebanyak 4 kali, pada medio sekitar Maret dan 2 April 2025.
Kasus ini kemudian dilaporkan di Mapolres Pacitan pada 12 April 2025 lalu. (Ah/Kta/Red/TJ)