Sebar Hoaks Soal Penculikan Anak, Pria di Jember Terancam Bui 10 Tahun

Sebar Hoaks Soal Penculikan Anak, Pria di Jember Terancam Bui 10 Tahun

TerasJatim.com, Jember – Ramainya isu tentang penculikan anak di sejumlah wilayah, hingga banyaknya berita bohong (hoaks) yang berseliweran di media sosial, disikapi serius oleh jajaran Polres Jember.

Seperti yang dilakukan oleh Moh. Faqih Ma’shum, pria 33 tahun, warga asal Desa/Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember ini.

Dia dengan entengnya menyebarkan hoaks tentang adanya aksi penculikan anak. Tak ayal, akibat ulahnya itu, kini dia harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, pelaku melakukan penyebaran berita bohong berupa unggahan video tentang adanya penculikan anak yang terjadi di Kecamatan Gumukmas, pada Selasa, 07 Februari 2023 lalu.

Faktanya, saat itu tidak ada peristiwa penculikan di Kecamatan Gumukmas. Ironisnya, video yang direkam pelaku itu adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. Namun, oleh pelaku diberikan narasi dengan menyebutkan jika ada penculikan anak, dan diunggah di media sosial.

“Pelaku saat itu melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kemacatan Gumukmas. Dalam video yang direkam dan diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan adanya penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’,” jelas Hery saat merilis kasus ini di Mapolres Jember, Senin (13/03/2023).

Hery menambahkan, peristiwa yang direkam oleh pelaku, sejatinya bukan penculikan seperti yang diterangkan pelaku dalam rekaman videonya. Akan tetapi kejadian laka lantas.

“Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut. Tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak. Tapi pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga videonya tersebar liar di sejumlah medsos,” beber Kapolres.

Atas perbuatanya, kini pelaku harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Jember. Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Subsider ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946, terntang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim