Satreskrim Polres Madiun Tangkap 3 Tersangka Pencuri Mobil di Puskesmas Balerejo

Satreskrim Polres Madiun Tangkap 3 Tersangka Pencuri Mobil di Puskesmas Balerejo

TerasJatim.com, Madiun – Satreskrim Polres Madiun berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE-1308-EH.

Kasus ini bermula ketika korban, Rizal Aji Fajar (22), melaporkan kehilangan mobilnya yang terparkir di halaman Puskesmas Balerejo, Jl. Raya Madiun-Surabaya No. 82, Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/01/2025) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat, tanggal 21 Pebruari 2025, polisi berhasil menangkap 3 orang tersangka. Ketiganya, yaitu AJ bin AP (39) warga Simokerto, Surabaya; RS alias KL bin MA (46) warga Balongbendo, Sidoarjo; dan BS bin RS (37) warga Simokerto, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini. Tersangka AJ dan RS bertugas masuk ke dalam kamar pasien di Puskesmas untuk mengambil kunci mobil.

Sedangkan tersangka BS bertugas mengawasi situasi di sekitar Puskesmas untuk memastikan keadaan aman sebelum eksekusi pencurian dilakukan.

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik, melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi mengatakan, para tersangka memanfaatkan kelalaian korban dan mengincar barang berharga milik keluarga pasien yang sedang beristirahat menunggu keluarganya yang sakit.

“Para tersangka mengamati kamar-kamar pasien di Puskesmas Balerejo, selanjutnya mendapati korban yang lalai meletakkan kunci mobil di atas meja, dimana saat itu korban maupun pasien sedang tidur,” katanya, Jumat (21/03/2025).

Para tersangka memanfaatkan situasi ketika pasien dan keluarga yang menunggui sedang tidur dan pintu kamar pasien tidak terkunci.

Selanjutnya para tersangka mengambil kunci mobil dan menuju halaman parkir dan membawa kabur mobil sesuai dengan kunci yang berhasil mereka dapatkan.

“Para tersangka berencana untuk menjual mobil tersebut. Beruntung, mobil tersebut belum sempat dipindahtangankan,” imbuh Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit handphone milik RS alias KL dan milik BS bin RS, serta satu kaos oblong warna putih milik AJ bin AP.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun guna proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim