PNS Dispendik dan 2 Kepala PKBM di Pasuruan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Operasional Pendidikan

TerasJatim.com, Pasuruan – Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jatim, menahan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan yang terjadi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Ketiga tersangka tersebut, adalah Nurkamto, PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan; serta 2 tersangka lainnya, yakni Adi Purwanto, Kepala PKBM Budi Luhur Kecamatan Gondangwetan dan M Najib, Kepala PKBM Sabilul Falah Kecamatan Bangil.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Senin (14/04/2025) mengungkapkan, penetapan ketiga tersangka ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2024 lalu.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pasuruan telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi. “Berdasar hasil pemeriksaan, kami meningkatkan status tiga saksi ini menjadi tersangka,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Guna mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Kajari menyebut, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Nurkamto adalah penyalahgunaan akun Dapodik milik Dinas Pendidikan. Dia diduga memberikan akses berupa ID dan kata sandi akun tersebut kepada pihak eksternal bernama Erwin Setiawan.
Selanjutnya, Erwin memanfaatkan akses ilegal tersebut untuk menarik data calon peserta didik dari Pusdatin Kemendikbudristek RI dan menginputkannya secara fiktif ke dalam aplikasi Dapodik milik sejumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan.
Tujuan dari tindakan ini untuk memanipulasi data penerima dana BOP agar jumlahnya meningkat. Atas perbuatannya ini, Nurkamto diduga menerima imbalan sebesar Rp15 juta.
Sementara, 2 tersangka lain yang bertindak sebagai kepala PKBM, Muhammad Najib dan Adi Purwanto, diduga melakukan praktik korupsi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOP yang diterima oleh PKBM yang mereka pimpin selama periode 2021 hingga 2024.
Dari data yang dihimpun, PKBM Sabilul Falah menerima kucuran dana BOP sekitar Rp.2,16 miliar, sementara PKBM Budi Luhur menerima sekitar Rp.2,13 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan ratusan juta rupiah. “Perkiraan sementara kerugian negara untuk PKBM Budi Luhur mencapai sekitar Rp.436,3 juta, dan untuk PKBM Sabilul Falah sekitar Rp377 juta,” beber Kajari.
Selain itu, perbuatan Nurkamto bersama Erwin Setiawan juga diyakini menimbulkan kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam tahap perhitungan lebih lanjut.
Tersangka Nurkamto dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara untuk 2 tersangka lainnya, yakni Adi Purwanto dan M Najib, dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Luk/Kta/Red/TJ)