Pemkab Lamongan Gelontorkan Anggaran 72,5 Miliar Untuk THR ASN

Pemkab Lamongan Gelontorkan Anggaran 72,5 Miliar Untuk THR ASN

TerasJatim.com, Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Jatim, mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 14.194 aparatur negara, termasuk ASN, anggota DPRD Lamongan, dan pegawai non-ASN, di lingkungan Pemkab Lamongan.

“THR Pemkab Lamongan dicairkan Jumat tanggal 21 Maret 2025, untuk seluruh ASN yang mencakup PNS, PPPK, anggota DPRD, dan tenaga kontrak,” kata Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan Muhammad Satuwi Heruwidi, dalam keterangan pers, Sabtu (22/03/2025).

Menurutnya, THR dan gaji Ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Rincinya anggaran untuk THR sebesar Rp.65 miliar, dan untuk tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN kurang lebih Rp.7,5 miliar. Sehingga secara keseluruhan totalnya Rp.72,5 miliar.

“Sumber dana THR dan gaji Ke-13 berasal dari ABPD Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2025, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” beber Satuwi.

Hal tersebut, sambung dia, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Diberikannya THR dan gaji Ke-13, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi ASN. Tidak hanya itu, THR yang dibayarkan merupakan hak bagi pegawai.

“Ini untuk menunjang kesejahteraan pegawai. Semoga ini bisa menjadi keberkahan dan bermanfaat bagi pegawai maupun untuk aktivitas perekonomian,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim