Pemilik Panti Asuhan Dilaporkan Cabuli Anak Asuhnya

Pemilik Panti Asuhan Dilaporkan Cabuli Anak Asuhnya

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan NK (61), pengasuh Yayasan Panti Asuhan di Surabaya Timur, Jumat (31/01/2025) malam.

NK jadi pesakitan polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak asuhnya di panti asuhan.

Terduga pelaku diamankan usai dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap lebih dari satu korban, yang kesemuanya di bawah umur. Perilaku cabul ini dilakukan NK di panti asuhan yang dikelolanya dan dilakukan selama beberapa tahun.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami tindak kekerasan seksual dengan terlapor NK, pengasuh Yayasan Panti Asuhan tersebut.

“Polisi tak menampik jika korban lebih dari satu orang,” ujarnya, Sabtu (01/02/2025).

Kombes Dirmanto menyebutkan, kasus pencabulan ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim, pada Kamis (30/01/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

”Terkait kasus itu sudah dilaporkan dan pelapornya didampingi oleh Unit Konsultasi Bantuan Hukum dari Fakultas Hukum Unair. Saat ini sedang ditindaklanjuti sekaligus didalami oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim,” katanya.

Saat ditanya soal jumlah korban, Dirmanto menyebut, bahwa informasi yang diterimanya korban lebih dari satu orang.

“Sabar dulu, rekan rekan untuk nunggu proses kasus itu. Dan berapa yang ditangkap serta bagaimana kontruksi peristiwanya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara, Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH UNAIR) menyampaikan Press Release kepada awak media terkait tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh pemilik Panti Asuhan di Surabaya.

Adalah, pada Kamis 30 Januari 2025, tim UKBH FH UNAIR mendampingi pelapor berinisial S (41), mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan Anak (Perempuan berusia 15 tahun) yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial NK (61) yang merupakan pemilik Panti Asuhan di Surabaya.

Kejadian bermula dari kaburnya anak panti asuhan yang menerangkan tentang adanya dugaan tindakan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh terlapor NK kepada anak wanita, yang merupakan anak asuh di Panti Asuhan tersebut.

Menurut keterangan yang diberikan pelapor S kepada Tim UKBH FH UNAIR, bahwa panti asuhan tersebut juga diduga tidak memiliki izin atau legalitas untuk menjalankan aktivitas sebagai panti asuhan atau pengasuhan anak.

Hal tersebut pihak Tim UKBH FH Unair sedang berusaha untuk mendapatkan konfirmasi kepada Dinas Sosial atau instansi terkait.

Saat ini Tim UKBH FH UNAIR selaku Penasihat Hukum dan pendamping pelapor, tengah berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada pelapor S dan anak perempuan, yang diduga menjadi korban dari tindakan bejat terlapor NK.

Dalam proses advokasi kasus ini, Tim UKBH FH UNAIR juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pusat Pembelajaran Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (UPT PPA DP3AK) Provinsi Jatim, UPT PPA DP3AK Kota Surabaya, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim.

Atas peristiwa tersebut, tim UKBH FH UNair meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Jatim agar segera mengusut tuntas terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak ini, dikarenakan menurut keterangan dari pelapor S, saat ini terdapat 1 (satu) anak perempuan dan 1 (satu) remaja laki-laki yang masih tinggal di Panti Asuhan tersebut bersama dengan terlapor NK, sehingga dikhawatirkan dengan keselamatan anak-anak tersebut.

Kasus ini amat sangat memprihatinkan, dimana yang seharusnya anak-anak tersebut mendapat perlindungan dan pembinaan yang baik, justru malah diperlakukan dengan keji, terlebih lagi terlapor NK merupakan salah satu pemilik dari Panti Asuhan yang ada di Surabaya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim