Mengaku Wartawan dan LSM, 2 Pria di Batu Peras Ponpes

Mengaku Wartawan dan LSM, 2 Pria di Batu Peras Ponpes

TerasJatim.com, Batu – Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku sebagai wartawan dan petugas P2TP2A Kota Batu.

Keduanya tertangkap tangan saat menerima uang senilai Rp.150 juta dari pihak pengurus pondok pesantren.

Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata menjelaskan, kedua pelaku yang kini sudah menjadi tersangka itu, berinisial YLA (40) dan FDY (51).

Kedua tersangka memanfaatkan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut untuk memeras pihak pengurus ponpes.

“Modus operandinya, mereka menawarkan jasa untuk ‘menyelesaikan’ kasus dan menutup berita dengan imbalan sejumlah uang,” ungkap Kapolres, Rabu (19/02/2025).

Kapolres menuturkan, kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus pondok pesantren terhadap santriwatinya. Keluarga korban kemudian melapor ke P2TP2A Kota Batu dan didampingi oleh FDY.

Namun, FDY justru berkolusi dengan YLA untuk memeras pihak pondok pesantren.

“Awalnya, mereka meminta uang sebesar Rp.40 juta. Setelah uang tersebut diberikan, YLA dan FDY kembali meminta uang sebesar Rp.340 juta dengan berbagai dalih,” beber Kapolres.

Karena merasa terancam, pihak pondok pesantren akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batu. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat menerima uang Rp.150 juta di sebuah kafe di Desa Beji, Kecamatan Junrejo,” beber AKBP Andy Yudha Pranata.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim