Lanal Banyuwangi Tangkap Pelaku Ilegal Fishing di Perairan Pulau Tabuhan

TerasJatim.com, Banyuwangi – TNI Angkatan Laut melalui jajaran Koarmada II yakni Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi, berhasil menangkap pelaku Illegal Fishing yang beraksi menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Perairan Pulau Tabuhan atau Perairan Utara Selat Bali, Kamis (06/03/2025).
Melalaui keterangan tertulis, Jumat (07/03/2025), operasi ini merupakan kolaborasi jajaran Lanal Banyuwangi dengan instansi terkait, diantaranya Kodim 0825 Banyuwangi, dan BTN Baluran. Upaya pengintaian dan penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak akhir tahun 2024. Para pelaku ditengarai kerap berpindah lokasi untuk menghindari petugas.
Hingga pada 30 Desember 2024, mereka terdeteksi beraksi di perairan Takat Gunting sebelah Utara Pulau Tabuhan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Tim gabungan hanya menemukan barang bukti berupa ikan hasil pengeboman yang kemudian diuji secara visum di Laboratorium Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Surabaya.
Pelaku juga sempat mengubah warna perahu untuk mengelabuhi petugas. Namun, petugas terus melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif guna membongkar identitas mereka.
Dan pada 31 Januari 2025, saat kelompok ini kembali beroperasi, tim langsung melakukan pengejaran hingga ke Pantai Alasbulu Wongsorejo, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa perahu dan perahu kecil yang biasa digunakan untuk melepaskan bom ikan, serta barang bukti pendukung lainnya seperti sepatu katak, selang kompresor, dan kompresor untuk menyelam. Namun, lagi-lagi pelaku kembali berhasil melarikan diri.
Selanjutnya dengan barang bukti dan alat bukti yang ada, Lanal Banyuwangi kembali melaksanakan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku yang berasal dari Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Mereka adalah KR yang berperan sebagai pemimpin kelompok dan perakit bom ikan, kemudian NF sebagai pencari lokasi pengeboman, selanjutnya JM yang bertugas mengumpulkan ikan hasil pengeboman, dan M sebagai juru kemudi perahu dan operator kompresor angin.
Dalam Press Conference, Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Hafidz mengatakan, tindakan para pelaku ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perikanan dan merusak ekosistem laut. “TNI AL berkomitmen menjaga keamanan dan kelestarian laut Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses hukum, dan TNI AL akan terus meningkatkan patroli serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” jelasnya.
Terpisah, Pangkoarmada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo, mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil menangkap pelaku Illegal Fishing menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Perairan Pulau Tabuhan atau Perairan Utara Selat Bali.
Menurut orang nomor satu di Koarmada II ini, keberhasilan tim SFQR Lanal Banyuwangi merupakan implementasi dari perintah Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali. ” Sebagaimana perintah Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, bahwa setiap prajurit TNI AL harus dapat mencegah tindak pidana di laut guna menjaga kedaulatan negara, ” tegas Pangkoarmada II. (Jnr/Kta/Red/TJ)