9 Tahun Jadi Buron Kasus Mesum, Wanita Muda di Kediri Ditangkap Kejaksaan Aceh

9 Tahun Jadi Buron Kasus Mesum, Wanita Muda di Kediri Ditangkap Kejaksaan Aceh

TerasJatim.com – Setelah 9 tahun menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada Kejari Banda Aceh, Uchik Trisilia Putri Binti Trimo, wanita 34 tahun, akhirnya ditangkap.

Uchik menjadi terpidana dalam kasus Jarimah Khalwat (mesum) berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MS Aceh, tanggal 29 Februari 2016 lalu.

Dalam putusan tersebut, Uchik telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Jarimah Khalwat dengan Hukuman’Uqubat Penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh) hari.

Dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Jumat (21/02/2025) siang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri mengatakan, Uchik ditangkap pada Rabu (19/02/2025) di Tarokan, Kabupaten Kediri, Jatim.

Usai ditangkap, Uchik kemudian dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, tim dari Kejari Banda Aceh menjemputnya untuk dieksekusi.

“Terpidana Uchik dijatuhi hukuman Uqubat penjara selama 5 bulan 20 hari bersama terdakwa lainnya, yakni Imaduddin Bin Alm. Rusli,” sebut Kajari.

“Terpidana merupakan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun atas kasus Khalwat yang telah divonis pada tahun 2016 lalu,” sambungnya.

Menurutnya, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Jaksa Eksekutor dari Kejari Banda Aceh telah mengirimkan surat pemanggilan eksekusi kepada kedua terdakwa, yakni Uchik Trisilia Putri dan Imaduddin Bin Alm. Rusli. “Namun, hanya Imaduddin yang memenuhi panggilan, sementara Uchik tidak hadir dan tidak merespons panggilan selanjutnya,” ujarnya.

Akibat ketidakhadiran tersebut, Kejari Banda Aceh mengajukan nota dinas untuk menetapkan Uchik sebagai DPO. Selanjutnya, Kejari Banda Aceh meneruskan permintaan pemantauan dan pengamanan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh hingga ke Kejaksaan Agung.

Setelah melalui pemantauan intensif, Tim AMC Kejaksaan Agung berhasil mendeteksi keberadaan Uchik Trisilia Putri di Kabupaten Kediri.

Setiba di Aceh, Uchik langsung dibawa ke Lapas Wanita Kelas II B Sigli untuk menjalani hukumannya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim