4 TPS di Magetan Gelar Coblosan Ulang Pilkada

TerasJatim.com, Magetan – Masyarakat di TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan Jatim, antusias menyalurkan kembali hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024. yang digelar Sabtu, (22/03/2025). Mereka bahkan tidak keberatan untuk mengantre lama demi bisa memilih calon kepala daerah yang dijagokannya.
Antrean pemilih yang terjadi di TPS 009 Desa Selotinatah memang cukup mengular. Antrean dimulai dari area TPS hingga ke jalan raya, dengan jarak sekitar 20 meter. Meski terjadi antrean hingga ke jalan, tetapi tetap tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan di sekitar TPS, karena warga mengantre dengan tertib.
Selain itu, di area TPS juga telah berjaga petugas dari aparat kepolisian dan jajaran Satpol PP untuk menjaga proses pungut-hitung berjalan dengan aman dan tertib. Perwakilan Bawaslu juga berada di sana untuk mengawasi jalannya pemungutan agar sesuai dengan peraturan yang ada.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, berharap agar proses PSU di Kabupaten Magetan bisa berjalan dengan aman dan tertib. Meski pada pelaksanaan PSU biasanya tren masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya menurun, ia berharap hal itu tidak terjadi di Kabupaten Magetan.
Dia pun mengapresiasi antusias masyarakat yang tetap tinggi meski statusnya sebagai Pemungutan Suara Ulang. “Kami berharap berjalan secara normal dan wajar. Ini juga menjadi penting untuk perbaikan demokrasi kita dan semoga semua pihak bisa menerima hasil rekapitulasi yang nantinya akan ditetapkan KPU Kabupaten Magetan,” kata Aang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/03/2025) petang.
Sementara, Kasmin Abdulllah (48), warga Desa Selotinatah, mengaku tidak keberatan meski harus mengantre demi menyalurkan hak pilihnya.
Dia mengaku, pada pemilihan sebelumnya, 27 November 2024, warga sekitar juga sangat antusias menyalurkan hak pilihnya, dan terjadi antrean serupa. “Karena ini sudah haknya. Gak apa-apa mengantre yang penting bisa menyalurkan hak pilih,” katanya.
Dia berharap, pemilihan yang digelar bisa melahirkan pemimpin yang benar-benar bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Ia juga berharap, siapa pun calon yang terpilih warga Kabupaten Magetan bisa tetap guyub rukun. “Siapa pun yang jadi Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang penting tetap guyub rukun,” ucapnya.
TPS 009 Desa Selotinatah juga turut menjadi perhatian Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul bersama Forkopimda yang datang langsung untuk meninjau proses pemungutan suara.
Pj Bupati Nizhamul, mengaku bersyukur lantaran PSU di Kabupaten Magetan berjalan dengan lancar, aman, dan damai. “Alhamdulillah lancar semua, aman, damai, adem. Ini patut kita syukuri bahwa masyarakat sudah cerdas dan pandai berdemokrasi. Ini bagus luar biasa,” kata dia.
Di tempat yang sama, Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Warga Magetan yang telah menyalurkan hak pilihnya pada PSU yang digelar. Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengamanan untuk menjamin PSU berjalan lancar dan aman. “Kita terjunkan 560 personel yang kita bagi di empat TPS. Ada penyekatan di beberapa titik agar warga yang hadir benar-benar yang menggunakan hak pilih,” ujarnya.
Senada, Ketua DPRD Magetan, Suratno, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat di Desa Selotinatah untuk menyalurkan hak pilihnya pada PSU ini. Pihaknya menjamin, proses pungut hitung pada PSU Magetan berjalan transparan.
“Antusiasme warga luar biasa. Terbukti panjangnya antrean. Ada live streaming juga, berarti sudah transparan. Ini namanya Jurdil,” tandasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. Sehingga, KPU Kabupaten Magetan (Termohon) harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada lokasi-lokasi tersebut.
Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).(Jnr/Kta/Red/TJ)