4 Kali Perkosa Tahanan Wanita, Oknum Anggota Polres Pacitan Dipecat Tidak Hormat

TerasJatim.com, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jatim resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aiptu LC, seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, atas tindakan melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada di ruang sidang Propam Polda Jatim, pada Rabu (23/04/2025).
Menurutnya, dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian.
Disinggung terkait sanksi PTDH, LC akan mengajukan banding.
“Tentunya ini akan menjadi tugas dari penyidik Bid Propam Polda Jatim untuk perkara banding yang diajukan saudara LC,” ungkap Kombes Jules, Kamis (24/04/2025).
Kombes Jules menegaskan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan atensi kepada kasus ini dan mendorong agar LC ditindak tegas.
“Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami, khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda untuk segera memproses kasusnya,” terangnya.
Terkait penanganan pidana terhadap LC, Kombes Jules menyebutkan, saat ini sudah ditangani di penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, dengan sangkaan pencabulan sampai empat kali.
Usai sidang kode etik, saat ini LC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim untuk menjalani proses secara hukum pidana.
Seperti ditulis TerasJatim.com, Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan, dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan hingga persetubuhan dengan seorang tahanan perempuan.
Perbuatannya amoral itu dilakukan LC di ruang jemur tahanan wanita, pada sekitar Maret 2025 dan tanggal 2 April 2025. (Kta/Red/TJ)